KONSEP KONSERVASI
Apakah kawasan lindung?
Kawasan lindung adalah seluasan daerah yang karena fungsi atau bentang alam mempunyai nilai khusus maka kemudian ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang dilindungi termasuk komposisi ekosistem yang ada di dalamnya.
Mengapa harus dilindungi ?
Suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan lindung terutama karena adanya keterwakilan yang dimiliki oleh kawasan tersebut. Daerah itu biasanya merupakan sisa dari tipe habitat sejenis yang jumlahnya semakin menyusut dari waktu ke waktu. Salah satu penyebab terbesar dari penyusutan tersebut karena aktifitas manusia, yang karena kebutuhannya mereka melakukan perambahan dan pembukaan areal.
Jika dirunut dari awal, maka timbulnya ancaman penyusutan areal kawasan sehingga harus dilindungi adalah bermula dari kecenderungan semakin meningkatnya laju pertumbuhan penduduk. laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan memberikan tekanan berat kepada keadaan sosial ekonomi penduduk dan menuntut pemenuhan akan kelangsungan hidupnya. Oleh karena, manusia kemudian melakukan eksploitasi dan eksplorasi secara berlebihan jauh melampaui daya dukung alam itu sendiri sehingga lambat laun akan menyebabkan hilangnya areal tertentu yang bermanfaat baik bagi rnanusia itu sendiri maupun bagi makhIuk lainnya.
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sumber daya alam hayati sendiri merupakan bagian dari suatu ekosistem yang mencakup sumber daya alam hayati dan non hayati
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. Kaidah yang berlaku adalah keseimbangan yang dinamis, artinya sistem ekologis akan mempertahankan kondisi keseimbangannya sesuai perubahan-perubahan ekologis yang terjadi. dalam ekosistem, keanekaragaman hayati membentuk dasar bagi kelangsungan semua kehidupan di bumi. Tumbuhan dan satwa yang berbeda menjaIankan fungsi-fungsi ekologis yang sangat menentukan bagi kehidupan kita.
KONSERVASI
Logika:
Biologi (Biological Logic), mengelo1a alam sebagai SDA yang dapat diperbaharui (Renewable resources).
Sifat:
Dinamis, kualitas dan kuantitasnya dapat turun dan naik, tergantung baik atau tidaknya pengelolaan
Aksi:
Melestarikan kawasan dengan pendekatan ekosistem. Berdampak realistis / nyata.
Logika:
Biologi (Biological Logic), mengelo1a alam sebagai SDA yang dapat diperbaharui (Renewable resources).
Sifat:
Dinamis, kualitas dan kuantitasnya dapat turun dan naik, tergantung baik atau tidaknya pengelolaan
Aksi:
Melestarikan kawasan dengan pendekatan ekosistem. Berdampak realistis / nyata.
Konservasi sumber daya alam berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara serasi dan seimbang. Konservasi bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati Beserta keseimbangan sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Konservasi sumber daya alam hayati dilakukan melalui kegiatan :
- Perlindungan sistem penyangga kehidupan
- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
- Pemanfaatan seeara lestari sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Nusantara telah memiliki nitai dan sejarah panjang konservasi. Nilai-nilai terserak dalam keseharian kehidupan masyarakat maupun dalam aturan-aturan ketatanegaraan kerajaan-kerajaan pada waktu itu membuktikan hal ini. Akan tetapi nilai-nitai tersebut menguap seiring dengan waktu, berganti dengan logika-logika ekonomi kapitalis yang cenderung eksploratif.
KONSERVASI DAN HUTAN
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan laban berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan aIam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
- menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
- mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
- meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
- meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan akibat penibahan eksternal;
- menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hutan mengandung kekayaan sumber daya alam hayati yang mempunyai kedudukan penting dalam siklus ekologi serta dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, pemanfatannya harus memenuhi asas-asas tertentu sehingga dapat bermanfaat tidak hanya untuk generasi sekarang, namun juga memenuhi tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
PEMBAGIAN HUTAN
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut :
- Hutan Konservasi;
- Hutan Lindung;
- Hutan Produksi.
Hutan konservasi terdiri datri :
- Kawasan Hutan Suaka Alam;
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawasan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan Hutan Pelestarian Alam;
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya hayati dan•ekosistemnya.
- Taman Buru.
Kawasan Hutan Suaka AIam dibagi atas :
- CagarAlam
Adalah kawasan suaka a1am yang mana keadaan alamnya mempunyai kekhassan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perIu dilindungi dan perkembanganmya berlangsung secara alami.
- Suaka Margasatwa
Adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsung hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawasan Pelestarian alam dibagi atas :
-Taman Nasional
Adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli. Dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, parawisata dan rekreasi.
-Taman Wisata Alam
Adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi.
-Taman Hutan Raya
Adalah kawasan pelestarlan alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asIi, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, iImu pengetahuan, pendidiikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
BALAI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI
Tugas Pokok BTNGC adalah melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Adapun fungsi dari BTNGC adalah :
1. Penataanzonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Nasional
2. Pengelolaan kawasan Taman Nasional
3. Penyidikan, perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional
4. PengendaIian kebakaran hutan
5. Promosi, informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya
6. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi :sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
7. Kerja sarna pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
8. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
9. Pengembangan dan pemanfaatan jasa Iingkungan dan pariwisata a1am;
10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
KERJA SAMA PENGELOLAAN
Dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati yang menjadi kewenangannya,Balai Taman Nasional Gunung Ciremai menjalin kerja sama dengan beberapa instansi dan lembaga yang terkait dan mempunyai kepedulian yang sama terhadap kelestarian kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati didalamnya.
Kerja sarna yang cukup erat telah dibentuk dengan instansi-instansi Dinas Kehutanan di daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah. Selain itu, sejalan dengan reformasi dalam berbagai bidang kemasyarakatan, keterlibatan masyarakat secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat perlu diakomodasikan. Hal ini sesuai pemikiran bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pelestarian kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati didalamnya menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada, yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta. Sesuai dengan Permenhut No.P/19/Menhut-II/2004, BTNGC harus mendorong keterlibatan stakeholders termasuk kader konservasi dalam kegiatan pengelolaan kawasan konservasi, sharing benefit dan responsibility antar para pihak serta pengelolaan yang partisipatif, bertanggung jawab dan bertanggung gugat .
Adapun kegiatan yang dapat dikolaborasi dengan pihak mitra antara lain :
1. Penataan hatas (dukungan percepatan tata batas / pemeliharaan balas, penataan zonasi).
2. Penyusunan reneana pengelolaan KSA/KPA.
3. Pembinaan daya dukung kawasan (inventarisasi flora fauna dan ekosistem, pembinaan, monitoring populasi dan habitat jenis, rehabilitasi kawasan di luar CA dan zona inti TN).
4. Pemanfaatan kawasan (pariwisata alam dan jasa Iingkungan, studi potensi dan perencanaan aktifitas wisata alam, pendidikan bina cinta alam dan interpretasi, menyusun program dan pengemban,gan media sarpras interpretasi).
5. Penelitian dan pengembangan (pengembangan program penelitian flora fauna dan ekosistemnya, identifikasi sosial budaya masyarakat).
6. Perlindungan dan Pengamanan Potensi Kawasan (penguatan pelaksanaan perlindungan dan pengamanan, pencegahan dan penanggulangan kebekaran hutan).
7. Pengembangan SDM dalam rangka mendukung pengelolaan KSA dan KPA (diklat terhadap petugas, diklat terhadap masyarakat setempat).
8. Pembangunan sarpras dalam rangka menunjang pelaksanaan kolaborasi (sarana pengelolaan dan sarana pemanfaatan)
9. Pembinaan partisipasi masyarakat (program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarakat).
WHAT SHOUlD WE HAVE TO DO ?
Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari dengan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang yang berkesinambungan. Dalam upaya tersebut, wajib diperhatikan ilmu pengetahlllan dan teknologi, kearifan serta kondisi sosial budaya masyarakal dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian.
Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Dalam rangka melaksanakan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah. Pemerintah wajib mendorong peran serta masyaraklat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna. Tindakan konservasi yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kawasan TNGC bersama-sama pihak lain :
~ Hukum dan Kebijakan Pelestarian
~ Pengembangan kapasitas dan kemitraan dalam sistem pengelolaan
~ Patroli dan penegakan hukum
~ Pembiayaan Pelestarian
~ Survei keanekaragaman hayati dan monitoring
~ Rehabilitasi, translokasi, penangkaran dan reintroduksi
~ Pendidikan dan penyadaran
~ Penelitian dan penetapan prioritas
Pesan Konservasi :
~ Tegakkan peraturan pelestarian dan ketentuan yang berlaku.
~ Bantu•mensosialisasikan upaya penyadaran tahuan konservasi.
~ Bantu petugas BlNGC dalam menjalankan tugas pengamanan kawasan konservasi beserta flora serta fauna didalamnya.
~ Laporkan penangkap, pedagang dan pembeli satwa liar yang dilindungi kepada polisi atau petugas TNGC untuk diproses secara hukum
~Berhentilah membeli satwa untuk dipelihara atau dijadikan masan.
Materi ini Disampaikan Oleh : Dr. ICHWAN M. MIHARDJA Pada “Kegiatan Pembinaan Kader Konservasi TN Gunung Ciremai"
Pemateri adaIah Pejabat Fungsional Pengendali Ekosisitern Muda di BTN Gunung Cirernai
24 Februari 2010, TWA Linggarjati di Kuningan
Pemateri adaIah Pejabat Fungsional Pengendali Ekosisitern Muda di BTN Gunung Cirernai
24 Februari 2010, TWA Linggarjati di Kuningan
0 komentar:
Posting Komentar